Minut – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hadirkan pelayanan “Si Paling 9 Jam” (Siap Persetujuan Bangunan Gedung Sembilan Jam) yang peruntukan bagi permohonan PBG yang menggunakan Prototipe dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.
Demikian yang diutarakan oleh kepala Dinas PUPR Minut Lidya Warouw, S.T melalui Kepala bidang(Kabid) PBG Rekso Wibowo, kepada Wartawan media ini, Rabu, 19 Agustus 2026 di ruang kerjanya.
Didampingi Cici Karamoy salah satu ketua LSM yang ada di Minut yang akrab di sapa dengan sebutan Panglima, Kabid Rekso menjelaskan “Si Paling 9 Jam” yang kami hadirkan ini merupakan inovasi pelayanan Pemerintah daerah dalam rangka mempercepat dan memberikan kepastian waktu dalam proses pelayanan PBG, khususnya bagi pemohon yang menggunakan gambar prototipe. Jadi berlakunya “Si Paling 9 Jam” ini diawali dengan penerimaan permohonan PBG, yang dilanjutkan dengan verifikasi data dan dokumen serta konsultasi pada pemohon, yang disertai pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi maupun teknis, termasuk kesesuaian penggunaan gambar prototipe dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketika ditanya apa bila dokumen permohonan belum lengkap, apakah “Si Paling 9 Jam” telah terhitung..?, kepada media ini Kabid Rekso menjawab, pemohon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen. Dan waktu penyelesaian sembilan (9) jam pada bidang PBG belum mulai di hitung pada tahap ini, dikarenakan pemohon dalam proses melengkapi berkas, pastinya memakan waktu. (Uky)

