Minut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintah Desa, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minut Vonny A Rumimpunu, didampingi Wakil ketua Edwin Nelwan dan Chintya Erkles, dihadiri langsung oleh Bupati Dr. Joune J.E Ganda, SE.,MAP.,MM.,M.Si dan Wakil bupati Kevin W Lotulung, SH.,M.H pada hari Senin, 3 Agustus 2026.
Setelah mendengar pendapat Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Klabat yang menyetujui Ranperda Tentang Pemerintah Desa, maka dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) Jackson Ruaw membacakan keputusan, yang mana DPRD menyetujui Ranperda Pemerintahan Desa untuk diserahkan ke Bupati dan diajukan ke Pemprov Sulut guna dievaluasi menjadi Perda. Keputusan berlaku sejak 3 Agustus 2026.
Bupati Dr. Joune J.E Ganda dalam penyampaian pendapat akhir di rapat Paripurna tersebut menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan intensif yang menghasilkan produk hukum berkualitas dan implementasi. Menurutnya, dengan disahkan Ranperda tentang Pemerintahan Desa ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata Pemerintahan Desa.
Bupati Dr. Joune J.E Ganda juga menyampaikan, Perda ini menjadi fondasi kuat terciptanya pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Desa maju akan menjadi penggerak utama pembangunan daerah. Sehinggah Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di 125 desa se-Minut. Desa maju, Minut hebat. Mari jadikan Perda ini instrumen membangun desa mandiri dan sejahtera. (Uky)

