Rasa Iba Camat Airmadidi Pada Pedagang Asongan Di Pinggir Jalan Raya Airmadidi Terbentur Dengan Perda

129833.jpg

Minut – Rabu, 17 Juni 2016 secara langsung Pemerintah Kecamatan Airmadidi Kab. Minahasa Utara (Minut) mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Minut melakukan sosialisasi Perda Tibum no.7 thn 2021 secara Persuasif (meyakinkan) terkait penertiban pada pedangan asongan yang berjualan di samping bahu jalan di wilayah Kecamatan Airmadidi.

Camat Airmadidi Olvien Pandean kepada media ini menuturkan, dalam penertiban ini, yang mana di utamakan pendekatan sekaligus memberikan pemahaman kepada pedagang asongan, dimana tempat yang mereka pergunakan untuk jual beli barang dagangan tidak boleh dekat dengan jalan raya, terlebih juga berjualan di atas trotoar.

Ungkap Camat Olvien, dirinya merasa iba ada Warga yang memohon agar tempat usahanya diberikan kelonggaran berjualan ditempat yang telah ditempatinya, namun sangat disayangkan penempatan tempat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan perlu diketahui, Pemerintah sangat mensuport Warga masyarakat memiliki usaha dan itu sangat baik sekali, dan dirinya yakin pemilik usaha pasti telah memahaminya.

Dikatakan Camat Olvien, untuk sementara ini kami menyampaikan secara lisan dalam bentuk himbauan secara persuasif, bila belum di indahkan maka kami akan melayangkan surat kepada Warga pemilik usaha, dan bila juga belum di taati, maka kami bersama Pol-PP dan Dinas terkait akan mengambil tindakan. (Uky)