Minut – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Minahasa Utara (Minut) aetelah menyelesaikan tugas pembahasan dengan segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkup Pemkab Minut, Senin, 21 Juli 2025, menyampaikan hasil lewat Sidang Paripurna DPRD Minut dalam rangka “Pembicaraan Tingkat ll Rancangan Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2024, yang dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Minut Vonny A Rumimpunu, didampingi Wakil Pimpinan Dewan Edwin M Nelwan dan Cinthya I Erkles, yang dihadiri oleh Bupati Joune Ganda, Forkopimda Minut, Sekertaris daerah Novly Wowiling beserta jajarannya dan segenap anggota DPRD Minut serta undangan lainnya.
Ketua Pansus LPJ APBD T.A 2024 Gerrid W Luntungan dalam laporannya menyampaikan, dilakukannya pembahasan terkait penggunaan APBD T.A 2024 oleh Pemkab Minut, dapat kita lihat apakah program – program dan kebijakan tahunan yang telah dituangkan dalam dokumen APBD T.A 2024 dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Lanjut Ketua Pansus, LPJ ini juga menjadi informasi yang bermanfaat dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik itu Ekonomi, Sosial maupun Politik, seperti informasi penerimaan dan pengeluaran, informasi alokasi sumberdaya ekonomi, yang telah diolah dan hasil yang telah dicapai, informasi pembiayaan kegiatan dan kebutuhan Kas Pemkab Minut, informasi posisi keuangan dan kondisi Pemerintah daerah, baik itu menyangkut penerimaan baik jangka pendek dan panjang, serta posisi keuangan daerah apakah mengalami kenaikan atau penurunan. (Uky)

