3 Hari BPKP Sulut Audit PUD Klabat Terkait Pengelolaan Tahun 2024 Kinerja Dewas Dan SPI Dipertanyakan

1000008203.jpg

Minut – BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan) Prov. Sulut (Sulawesi Utara), selama 3 hari merapat di kantor PUD (Perusahan Umum  Daerah) Klabat Kab. Minahasa Utara (Minut), dimana sejak haru Senin, 16 Juni –  Rabu,18 Juni 2025 BPKP Sulut melakukan pemeriksaan secara detail terkait kinerja pengelolaan Perusahan Tahun 2024 lalu.

Namun sampai berita ini diturunkan, terinformasi ada beberapa item penting yang harus dilengkapi dan menjadi catatan dalam bentuk rekomendasi dari BPKP, diantaranya “Laporan hasil pengawasan dari (Dewas) Dewan Direksi dan juga laporan hasil kegiatan audit internal dari SPI (Satuan Pengawas Internal) di PUD Klabat sepanjang Tahun 2024” yang sampai saat ini belum bisa diperlihatkan. Padahal perlu diketahui bersama disetiap bulannya Dewas maupun SPI di PUD Klabat menerima gaji yang cukup fantastis.

Terkait hal tersebut Direktur Utama PUD Klabat Lidya Katuuk ketika dikonfirmasi oleh media ini, Rabu, 18 Juni 2025 di lokasi Pasar Rakyat Moderen Airmadidi mengatakan, dalam rapat dengan BPKP di hari ini kami pihak PUD Klabat masih diberi kesempatan waktu untuk melengkapi data sesuai catatan dalm bentuk rekomendasi.

Ungkap Dirut Lidya, dalam rapat terakhir tadi yang mana BPKP menyimpulkan harus ada penguatan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) baik dari Dewas maupun SPI, sehingga ada sedikit pemaparan yang disampaikan oleh BPKP terkait tupoksi dari Dewas dan SPI, dan ini yang kami harapkan.
Selain itu juga lanjut Dirut Lidya, dirinya meminta pendampingan kepada BPKP untuk PUD Klabat terkait tata kelola BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan lain sebagainya,  dan ini akan dijadwalkan di kemudian hari. (Uky)