BITUNG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn, SH, MH memberikan pernyataan terkait kasus proyek tanggul pemecah ombak Wangurer yang terjadi pada tahun 2008, atau 17 tahun silam.
Kasus yang telah lama mengendap tersebut akan segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bitung dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Kajari kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya pada Senin (19/8/2014).
Dikatakannya bahwa sesuai dengan bukti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sampai saat ini masih tersimpan, para terdakwa korupsi proyek tanggul pemecah ombak Wangurer tahun 2008 seharusnya sudah menjalankan hukuman sesuai putusan. Namun pada kenyataannya mereka belum menjalani hukuman tersebut.
“Kami akan segera memanggil seluruh pihak terkait dalam waktu dekat ini untuk selanjutnya perintah eksekusi yang sudah diputuskan akan dijalankan berdasarkan keputusan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Bitung dan Mahkamah Agung,” ujar Kajari.
Seperti diketahui bahwa lingkaran panas proyek yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut telah menyeret tiga orang yang ikut terlibat pada pengerjaan proyek tersebut. Salah satunya yaitu pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bitung ketika itu yaitu RT alias Ita, serta dua orang lainnya adalah JT alias James dan AW alias Albein, dimana ketika itu telah divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan.(YodieR)