Wowiling: ASN Pemkot Bitung Yang Ikut Berpolitik Praktis Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Mantiri Serahkan Bantuan Perahu Nelayan Dari KKP Untuk Nelayan Bitung
November 2, 2017
Target Dan Penyerapan Anggaran Belum Tercapai, Letto Minta Pemerintahan MaMa Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
November 2, 2017

  1. BITUNG – Pasca dibukanya kesempatan bagi para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati bagi Kabupaten yang akan melakukan pemilihan Kepala Daerah dalam hal ini khusus untuk Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Sitaro oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui partai tersebut, membuat Sekretariat Partai yang berlogo Banteng moncong putih ini ramai didatangi oleh para bakal calon dan pendukungnya masing-masing.
    Namun sangat disayangkan ternyata di antara pendukung yang datang mengantar bakal calon untuk mendaftar di kantor Sekretariat DPD PDIP Sulut di Jl. Soekarno, Minut tersebut ada terdapat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bitung berinisial PH alias Piet yang diketahui sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas Perpustakaan Pemerintah Kota Bitung.
    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Piet bukan saja memberikan dukungan, namun mengantar salah satu Bakal Calon sampai pada penerimaan berkas.
    Bahkan melalui akun Facebook dari salah satu pendukung yang mendampingi Bakal Calon Bupati Sitaro, Eva Sasiangen yang merupakan isteri Bupati Sitaro, Tonny Supit yang mendaftar tanggal 1 November 2017 lalu, terlihat jelas turut didampingi oleh Piet.
    Demikian juga pada tanggal 2 November 2017, yang bersangkutan juga turut mendampingi Bakal Calon Wakil Bupati Talaud, Moktar Parapaga saat datang mendaftar di Sekretariat partai tersebut.
    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bitung, Drs. Jeffry Wowiling MSi saat dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan akan ada sanksi tegas yang akan diberikan jika ASN terbukti ikut berpolitik praktis.
    Sebab lanjut Wowiling ASN seharusnya bersikap netral karena hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
    Lebih dari itu Wowiling kemudian menegaskan yang mana ASN seharusnya menjaga netralitas, dan apabila terlibat dan terbukti maka sanksinya bisa berujung pada pemecatan. Oleh sebab itu maka pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sekaligus klarifikasi.
    Wowiling kemudian menambahkan untuk dasar pertimbangan sanksi yaitu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(YodieR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *