Warga Kelurahan Rap -Rap Yang Tinggal Di Zona Tower Provider Pertanyakan Perpanjangan Ijin Karena Tanpa Konfirmasi

Anthony Pusung Dipercayakan Harry Tanoesoedibjo Nakodahi Partai Perindo Di Minahasa Utara
April 29, 2020
Penyesuaian APBD 2020 Hadapi Covid-19; Pemkot Bitung Dapat Apresiasi, Pemprov Sulut Dapat Sanksi
May 1, 2020

Rabu, 29 April 2020

Airmadidi – Rabu, 29 April 2020, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskotikdansa) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), didatangi salah satu warga Kelurahan Rap – Rap Kecamatan Airmadidi untuk mempertanyakan ijin fungsi Tower Provider jaringan seluler yang berdiri tegak di tengah pemukiman warga yang telah memperpanjang sewa tanah guna berdirinya Tower tersebut.

Kepada media ini, Buang Lengkong salah satu warga yang berada di zona lingkar Tower Provider itu menuturkan bahwa, dirinya mewakili warga yang berada di zona itu mengetahui persis yang mana ijin berdirinya Tower Provider hanya berlaku selama 5 Tahun yakni sejak bulan April Tahun 2015 hingga bulan April Tahun 2020, dikarenakan warga yang tinggal diseputaran tower waktu lalu telah memberikan persetujuan berupa tanda tangan.
 Akan tetapi lanjut Lengkong, dirinya telah mendapat informasi yang mana penyewaan tanah untuk tower tersebut telah diperpanjang, namun pihak penyewa tidak ada konfirmasi dengan warga yang tinggal di zona berdirinya Tower Provider, sehingga menimbulkan kekecewaan kepada warga setempat. Untuk itu dirinya mendatangi kantor Diskotikdansa untuk mempertanyakan ijin tersebut.

Sementara itu, kepala Diskotikdansa Minut Drs. Theodore Lumingkewas melalui Jefrry Kumendong selaku Kasie di Bidang Informasi Komunikasi Publik mengatakan, atas laporan ini pihaknya akan tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait ijin Tower Provider yang masa ijinnya telah habis. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *