Rabu, 29 April 2020
Airmadidi – Rabu, 29 April 2020, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskotikdansa) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), didatangi salah satu warga Kelurahan Rap – Rap Kecamatan Airmadidi untuk mempertanyakan ijin fungsi Tower Provider jaringan seluler yang berdiri tegak di tengah pemukiman warga yang telah memperpanjang sewa tanah guna berdirinya Tower tersebut.
Kepada media ini, Buang Lengkong salah satu warga yang berada di zona lingkar Tower Provider itu menuturkan bahwa, dirinya mewakili warga yang berada di zona itu mengetahui persis yang mana ijin berdirinya Tower Provider hanya berlaku selama 5 Tahun yakni sejak bulan April Tahun 2015 hingga bulan April Tahun 2020, dikarenakan warga yang tinggal diseputaran tower waktu lalu telah memberikan persetujuan berupa tanda tangan.
Akan tetapi lanjut Lengkong, dirinya telah mendapat informasi yang mana penyewaan tanah untuk tower tersebut telah diperpanjang, namun pihak penyewa tidak ada konfirmasi dengan warga yang tinggal di zona berdirinya Tower Provider, sehingga menimbulkan kekecewaan kepada warga setempat. Untuk itu dirinya mendatangi kantor Diskotikdansa untuk mempertanyakan ijin tersebut.
Sementara itu, kepala Diskotikdansa Minut Drs. Theodore Lumingkewas melalui Jefrry Kumendong selaku Kasie di Bidang Informasi Komunikasi Publik mengatakan, atas laporan ini pihaknya akan tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait ijin Tower Provider yang masa ijinnya telah habis. (Uki)