Kamis, 06 September 2018
Sekertaris Dinas kesehatan Olfy Kalengkongan
Airmadidi – Imunisasi Measles Rubella (MR) adalah suatu kegiatan imunisasi secara masal sebagai upaya untuk memutuskan transmisi penularan virus campak dan rubella pada anak usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun, tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya sehingga Imunisasi ini sifatnya wajib dan tidak memerlukan individual informed consent.
Untuk itu, upaya Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Kesehatan Minut terus melakukan sosialisasi serta diikuti dengan tindakan imunisasi untuk kesehatan masyarakat yang memerlukan upaya pencegahan efektif.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Minut dr. Rina melalui sekertarisnya Olfy Kalengkongan, Rabu, 05 September 2018 diruang kerjanya mengatakan bahwa petugas kesehatan yang telah ditugaskan kini terus berupaya melakukan sosialisai imunisasi MR ini sudah sampai di daerah kepulauan. Sehingga dari target sebanyak 48.607 vaksin di Minut, saat ini capaian telah mendekati 90%.
Diakuinya, walaupun telah dilakukan sosialisai yang disertakan dengan surat dari Kementrian Agama Republik Indonesia, namun ada beberapa masyarakat yang belum menginginkan untuk diberikan vaksin, seperti yang ada di Kecamatan Airmadidi di Kelurahan Airmadidi Atas (Kayubesi), dan ini merupakan kendala dari timnya.
Terpisah, Imam Mesjid Dipenegoro Mahmud Adjiji saat dikonfirmasi melalui Telpon selulernya, Kamis, 06 September 2018 mengatakan bahwa, memang tim MR Minut sudah melakukan sosialisasi, namun keputusan untuk imunisasi MR ini dikembalikan pada warga, apa mereka suka atau tidak. (Uki)