Selasa, 25 Mei 2021
Minut – Telah dibayarnya Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) atau lebih kental disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kab. Minahasa Utara (Minut) untuk bulan November – Desember Tahun Anggaran (TA) 2020 yang telah dibayarkan pada waktu bulan Januari 2021 menjadi temuan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran (TA) 2020, sehingga berpotensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Demikian yang diutarakan oleh Stendy Rondonuwu yang akrab disapa SSR selaku ketua Pansus LKPJ Bupati TA 2020, saat bincang – bincang dengan sejumlah Wartawan, Senin, 24 Mei 2021 di seputaran Kelurahan Sukur Kec. Airmadidi.
Rondonuwu menuturkan, temuan ini merupakan hasil kajian dan penilaian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut yang dilakukan oleh Pansus terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Minut TA 2020 berkaitan dengan fungsi pengawasan.
Rondonuwu menguraikan, ada sekitar 10 hingga 20 Milyar Rupiah Dana Alokasi Umum (DAU) T.A 2021 yang telah terserap untuk pembayaran TPP/TKD kepada ASN untuk TPP/TKD bulan November dan Desember 2020, dan ini sangat disayangkan telah terjadi.
Dijelaskannya, penataan anggaran untuk TPP/TKD tidak bersifat wajib, karena ini hanya bersifat Reward (suatu bentuk penghargaan atau imbalan balas jasa), sudah tentu berbeda dengan gaji atau Siltap yang wajib dibayarkan. Sehingga lanjut Rondonuwu, anggaran untuk TPP/TKD tersebut telah dialihkan ke penanganan Covid – 19 dan itu bukan menjadi hutang yang harus/wajib dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut.
Dan lebih herannya, SSR menambahkan, Kab. Minahasa Utara mendapat opini “Tanpa Wajar” (TW) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, akan tetapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapat penghargaan atau imbalan balas jasa.
Akan hal ini ungkap SSR, tinggal melihat tindak lanjut dari Aprat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami atas kajian dari pihak Pansus. (Uki)