Untuk Warga Minut, PUD Klabat Buka Secara Umum Yang Ingin Menempati Kios Pasar Airmadidi Untuk Berdagang

Pemkab Minut Berpihak Pada Masyarakat Luas Terhadap Program JKN-KIS
September 29, 2022
Uche Dengah Optimis Kick Boxing Minut Mampu Harumkan Minut Di Porprov Sulut 2022
October 5, 2022

Minut – Setelah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang yang menempati kios pasar tradisional Airmadidi pada seminggu yang lalu terkait Peraturan Bupati (Perbub) No : 23 Tahun 2022 tentang “Tarif Layanan”, maka Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat Kab. Minahasa Utara (Minut) selaku pihak pengelola mulai diberlakukan.

Direktur Utama (Dirut) PUD Klabat Maisye Dondokambey, S.Pd didampingi SPI PUD Klabat Ardiles Katiandagho kepada wartawan media ini, Jumat, 30 September 2022 diruang kerjanya mengatakan, ada 60 kios di pasar Airmadidi milik PUD Klabat, dan setelah dilakukan sosialisasi pada minggu yang lalu, sebagian besar pedagang yang menempati kios sudah siap menjalin kerja sama, namun yang belum, kami membuka kesempatan hingga beberapa hari.

Ungkap Dirut, saat ini juga PUD Klabat membuka secara umum bagi warga Minut yang ingin menempati kios untuk berdagang, namun yang diprioritaskan warga Airmadidi dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lanjut Dirut, pedagang yang siap bekerja sama dengan PUD Klabat tentunya akan menjadi mitra PUD Klabat, dan ada perlindungan dari pihak PUD Klabat. Sehingga, selang waktu yang diberikan kepada Pedagang yang saat ini menempati kios yang belum menerima kerja sama ada limit waktunya, dimana pada tanggal 01 Oktober 2022 nanti, kami akan melakukan penertiban dan nantinya pada tanggal 08 Oktober 2022 nanti, PUD Klabat didampingi pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pol PP Minut akan melakukan tindakan tegas dan terukur.

Perlu diketahui, kios – kios yang ada di pasar – pasar tradisional di Minut adalah aset milik PUD Klabat, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No : 2 Tahun 2017, yang diserahkan oleh Pemkab Minut dalam berita acara No : 856 / sekre / XII / 2018, yang tertera “Adapun barang bergerak dan tidak bergerak tersebut merupakan Modal Dasar yang harus dikelola dan dipelihara oleh PUD Klabat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta tercatat dalam aset pada PUD Klabat. Barang bergerak dan tidak bergerak tersebut diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *