Ungkap Sejumlah Pedagang Di Kios Pasar Airmadidi Ada Bayar Sewa Ke Salah Satu Oknum

SPI Di PUD Klabat Menduga Ada Mafia Terusik Dan Hambat Regulasi Perbup Tarif Layanan
October 18, 2022
Digelar Secara Terbuka BKPSDM Minut Umumkan Nama Peserta 4 Calon Jabatan Sekertaris Daerah Minut
October 21, 2022

Minut – Pembuktian ungkapan oleh ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Handry Wuisan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat Minut melalui anggotanya Royke Rondonuwu, S.STPI yang menduga ada mafia dibalik pro dan kontra dikarenakan pemberlakuan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No : 23 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan oleh Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat yang mengedepankan asas keadilan dan bukan kenaikan biaya, yang mana dari ungkapan sejumlah pedagang yang menempati kios Pasar Tradisional Airmadidi, dimungkinkan benar adanya.

Kamis, 20 Oktober 2022, pedagang yg menempati kios berinisial “S” menuturkan, yang mana pada wktu lalu sewa kios Rp. 4.000.000- pertahun kepada salah satu oknum (bukan PUD Klabat), sementara pedagang berinisial “A” membayar sewa Rp. 500.000,- perbulan kepada salah satu oknum (bukan PUD Klabat, begitu juga pedagang berinisial “W” membayar sewa pada salah satu oknum (bukan PUD Klabat).

Menurut mereka (Pedagang), terkait sewa kios, sekarang kami hanya berhubungan dengan PUD Klabat saja, dimana dengan adanya perlakuan Perbup No : 23 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan ini, kami merasa nyaman dan terlindungi dalam berjualan.

Dari pengakuan para pedagang tersebut, dimungkinkan benar dugaan dari SPI PUD Klabat, yang mengungkapkan duga’an ada mafia yang terusik terkait PUD Klabat menerapkan Perbup Nomor : 23 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *