Kamis, 24 Oktobe 2019
Airmadidi – Rabu, 23 Oktober 2019, Pemerintah Kab. minahasa Utara (Minut) gelar Evaluasi Penyerapan Anggaran (EPRA) di posisi bulan September – Oktober 2019, yang dipimpin oleh Bupati Vonny A Panambunan, S.Th, di ruang rapat kantor Bapelitbang Minut.
Dalam Evalusi tersebut terdapat 7 (tujuh) Satuan Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di Zona Merah. Dari ketujuh SKPD itu yakni,
1. Dinas Perdagangan dan ESDM.
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
3. Puskesmas Mubune.
4. Puskesmas Kolongan.
5. Dinas Perumahan dan Permukiman.
6. RSUD Maria Walanda Maramis.
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Asisten II Sekretariat Daerah Minut Drs. Allan Mingkid kepada sejumlah media menyebutkan bahwa, ada beberapa SKPD yang masuk pada Zona Merah dikarenaka keterlambatan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang turun, dmana pengerjaan fisik yang dilakukan oleh pihak ketiga namun belum terbayar. Akan hal ini, Bupati telah memamhaminya.
Sementara itu, Bupati melalui Asisten II mengatakan dirinya tidak menginginkan apabila anggaran yang ada di SKPD tidak mampu terserap untuk kepentingan masyarakat luas. (Uki)