Selasa, 28 November 2017
Minut – Upaya tinggkatkan pengawasan jalannya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 nanti, Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Minahasa Utara (Minut) didampingi Bawaslu Minut gelar kegiatan Focus Group Discussion Pengawasan Partisipatif Pemilu Serentak Tahun 2019 di Hotel Sutan Raja Kalawat, Selasa, 28 November 2017.
Melalui kegiatan diskusi ini selain ada penyampaian materi yang diberikan kepada peseta diskusi, Panwas Minut juga dalam kegiatan itu banyak mendapat masukkan berbagai usulan dari peserta kegiatan terkait tupoksi Panwas dalam mejalankan pengawasan pada Pemilu nanti untuk lebih baik.
Simon Awuy selaku ketua Panwas Minut kepada sejumlah media mengatakan inti dari kegiatan yang digelar tersebut untuk membantu pihaknya di dalam hal melakukan pengawasan yang nantinya akan mengajak para pemangku kepentingan dalam hal ini Tokoh-Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM bahkan Masyarakat untuk menyampai-nyampaikankan kepada wajib memilih dikarenakan pemilih itu sangat penting serta membantu pihaknya untuk mendapatkan informasi dari masyarakat dimana masyarakat dapat melaporkan dugaan – dugaan pelanggaran yang terjadi baik dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu mau-pun oleh calon – calon peserta Pemilu.
“Sasaran kegiatan ini digelar agar supaya dapat mengajak semua stakeholder baik Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM serta Masyarakat untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat wajib memilih, yang mana pemilih itu sangat penting, serta dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi kepada Panwas” Kata Awuy.
Sementara pelanggaran bila ada berupa money politik, Awuy menjelaskan bahwa berdasarkan aturan baru mengenai money politik itu semakin tegas sehingga bila terbukti secara sistematis dan masif, dapat saja membatalkan pasangan calon atau-pun calon itu sendiri dimana masyarakat dapat melaporkan ke-pihaknya dan nantinya pihaknya akan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga Bawaslu akan membuat sidang sengketa sehingga dapat memutuskan bisa saja membatalkan pasangan calon atau-pun calon peserta Pemilu tersebut. (Uki)