Kamis, 25 November 2021
Minut trendyfm.com – Rabu, 24 November 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Minahasa Utara (Minut) gelar rapat paripurna, tentang Pembicaraan Tingkat 1 Atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Peraturan Daerah No : 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Rapat paripurna ini diikuti secara zoom oleh Bupati Joune Ganda, SE dan Wakil bupati Kevin W Lotulung, SH.MH, dan dihadiri oleh Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), dan sejumlah anggota Dewan beserta para Asisten dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang dibuka oleh Ketua DPRD Minut Denny K Lolong,S.Sos.
Sebelum rapat Paripurna dilanjutkan, didampingi pimpinan Dewan Daniel Rumumpe, ketua Dewan menyampaikan, paripurna ini digelar berdasarkan surat masuk di Sekertariat dewan,, sehingga dipersilahkan Sekertaris Dewan Josy Kawengian untuk membacakannya.
Rapat paripuna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Peraturan Daerah No : 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, yang mana perangkat daerah kita merupakan kunci keberhasilan pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan unsur yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dengan tata kelola yang baik maka dianggap perlu penataan kembali Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).
Usai mendengar penjelasan Kepala Daerah, yang mana dalam pemandangan umum segenap Fraksi, baik Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi Klabat, menyutujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Atas persetujuan ini, ditandai dengan penandatanganan dokumen, baik dari pihak Eksekutif maupun Legislatif. (Uki)