Tim PORA Minut Tengah Berupaya Mengidentifikasi Pekerja Orang Asing Di Setiap Perusahan

Di Minut Imunisasi Measles Dan Rubella Baru 64,37 Persen
September 4, 2018
Kelangkaan LPG 3 Kg Bersubsidi Di Minut Sudah Mulai Terasa, Bidang Ekonomi Minut Tinjau Lapangan
September 6, 2018

Rabu, 05 September 2018

                                     Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Minut Petrus Macarau

 

Airmadidi – Kabupaten Minahasa Utara (Minut) salah satu Kabupaten yang diapit oleh dua kota yakni kota Manado dan Bitung sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab terlebih Orang Asing. Maka berdasarkan Pasal 62, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Asing, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minut telah membentuk Tim PORA (Pengawasan Orang Asing). Demikian yang dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Minut Petrus Macarau saat bincang – bincang dengan sejumlah media di kantor bupati, Rabu, 05 September 2018.

Macarau mengatakan tenaga kerja Orang Asing yang telah terdata oleh dinasnya sebanyak 105 Orang Asing dari perusahan yang tengah beroperasi di Minut, dan keberadaan Orang Asing di Minut berstatus tenaga kerja harus mempunyai skil/kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh perusahan tersebut dan bukan hanya sebagai pekerja biasa yang boleh dilakukan oleh orang lokal. Untuk itu, telah dibentuknya Tim PORA ini untuk mengindentifikasi pekerja Orang Asing di setiap perusahan yang tengah beroperasi di Minut.

Dikatakannya pula, menyangkut Orang Asing ini sudah ada contoh kasus yang terjadi di Sulawesi Utara (Sulut) baru – baru ini, dimana ada seorang warga Negara Pakistan telah diamankan oleh pihak yang berwajib dikarenakan melakukan aktifitas dengan cara meminta sumbangan di salah satu Mesjid di wilayah Paniki Manado, yang mengatasnamakan sumbangan untuk Panti Asuhan di Negara Pakistan dan ternyata sumbangan tersebut hanya dinikmati sendiri.

Akan hal ini perlu diwaspadai oleh masyarakat, sehingga pihak Tim PORA menghimbau agar,apabila menemukan Orang Asing yang mencurigakan, segera melaporkan ke Pemerintah setempat untuk di identifikasi.
Dikatakannya pula, kehadiran Tim PORA di Minut yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati, adalah sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Minut.(Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *