Kamis, 08 Juli 2021
Minut – Menindak lanjuti surat edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kab. Minahasa Utara (Minut) khususnya di Ibu Kota Minut yakni Kecamatan Airmadidi, Kamis, 08 Juli 2021, laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dengan mengoptimalkan poskonya Covid – 19.
Vicky Luntungan, S.STP selaku Camat Airmadidi saat dihubungi media ini melalui aplikasi WA menuliskan bahwa, PPKM berbasis mikro di Kecamatan Airmadidi telah dijalankan, sementara di 6 Kelurahan yang ada di Kecamatan Airmadidi saat ini ada 17 titik yang telah menjalankan penyekatan protokol kesehatan (prokes) pada jalur yang sering dilalu – lalang oleh warga. Semntara untuk warung moderen seperti Indomart, Alfamart, Alfamidi dan warung usaha lainnya dibatasi jam oprasional dibatasi layanannya 06 : 00 > 20 : 00.
Hal ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid – 19 di wilayah Kecamatan Airmadidi, dikarenakan Kecamatan Airmadidi untuk saat ini, dari data gugus tugas penanggulangan Covid – 19, yang mana Kecamatan Airmadidi berada di posisi zona Orange.
Untuk itu, Camat Airmadidi ini melalui media Radio 93.6 FM yang bisa di jumpai melalui www.radiotrendyfm.com , mengharapkan agar masyarakat baik yang ada di Kecamatan Airmadidi maupun yang warga yang masuk di wilayah Kecamatan Airmadidi, agar dapat medisiplinkan diri dengan menerapkan protokol kesehatan. (Uki)