Minut – Langkah awal untuk menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) No 23 Tahun 2022 tentang “Tarif Layanan” yang akan diberlakukan kepada mitra kerja Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat Kab. Minahasa Utara (Minut), maka pada hari Selasa, 20 September 2022, tim sosialisasi PUD Klabat gelar pertemuan dengan para pedagang yang menempati kios dagangan di pasar tradisional Airmadidi, bertempat di gedung lantai dua pasar Airmadidi.
Terkait akan diterapkannya Tarif Layanan ini, kepada media ini, Direktur Utama PUD Klabat Maisye Dondokambey, S.Pd melalui Direktur Operasional Fredrik Gimon menuturkan, sosialisasi ini bertujuan agar Mitra kerja tidak lagi mempersoalkan tentang “Tarif Layanan” yang diberlakukan.
Kesempatan ini, kami sosialisasikan kepada para pedagang yang menempati Kios jualan di pasar Airmadidi, dimana sewa Kios akan segera berlaku sesuai dengan regulasi yang ada di Perbup No 23 Tahun 2022.
Lanjut Gimon, ada 60 Kios milik Pemkab Minut yang kami kelola di Pasar Airmadidi, dan nominal biaya sewa Kios sesuai yang tertera di Perbup ini sebelumnya telah dikaji terlebih dahulu, dan sudah dilakukan evaluasi oleh pihak Provinsi, sehingga tidak memberatkan pedagang yang menempati Kios, karena mengedepankan asas keadilan dan bukan kenaikan biaya. (Uki)