Sulit Namun Terjawab, Najoan Sebut Penertiban APK Peserta Pemilu 2024 Tidak Ada Tebang Pilih

Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan, Bupati JG Lantik 15 Pejabat Administrasi Dan 9 Fungsional
October 30, 2023
Pusat Perkcil Anggaran DAK, Pemkab Minut Kejar Dana Insentif Untuk Masyarakat Lewat Prestasi
November 10, 2023

MinutPenertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pemilihan umum (Pemilu) yang telah terpasang di berbagai pelosok yang ada di Kab. Minahasa Utara (Minut), akan di tertibkan oleh Aparat penegak Peraturan daerah (Perda), bila ada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu yang tak mengindahkan peraturan yang berlaku, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Peserta Pemilu 2024 nanti.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol – PP) Bobby Najoan, SH, mantan Kepala Dinas PU (Pekerjaan Umum) Minut kepada sejumlah wartawan dalam pertemuan “Bincang Santai”, yang digelar oleh Dinas Kominfo Minut, Jumat, 03 November 2023, di salah satu Cafe yang berada di jalur dua arah Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi.

Terkait penertiban APK kampanye ini, Najoan yang didampingi Kadis Kominfo Minut Robby Parengkuan dan Kesbangpol Minut Sammy Rompis menuturkan, ada selang waktu seminggu yang diberikan kepada pihak Parpol peserta Pemilu 2024 setelah diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh pihak Penyelenggara Pemilu, untuk mencabut APK Pemilu mereka yang telah terpasang, dan apabila telah selesai waktu yang diberikan, namun masih ada APK peserta Pemilu yang masih terpajang, baik di pinggir jalan maupun di halaman rumah pendukung maupun dikediaman peserta itu sendiri, yang mana APK tersebut akan dicabut oleh pihak penegak Perda, kecuali APK Pemilu yang berada disekertariat Parpol.

Ungkap Najoan, tidak ada Tebang Pilih soal penertiban ini, yang pasti sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait hasil APK yang ditertibkan oleh pihaknya, dimana APK tersebut akan diamankan dilokasi kantornya, dan diberi waktu seminggu kepada pihak Parpol peserta Pemilu 2024 untuk dapat mengambilnya, dan apa-bila lewat dari batas waktu yang diberikan, maka akan dilakukan pemusnahan. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *