Kamis, 17 Juni 2021
Minut – Rabu, 16 Juni 2021, sebanyak 95 Warga desa Sawangan Kecamatan Airmadidi Kab. Minahasa Utara (Minut) menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) perolehan dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang diserahkan langsung oleh HukumTua Desa Sawangan Stendry Wangke, didampingi Sekertaris desa, disaksikan oleh perangkat desa dan masyarakat setpat, bertempat di aula kantor Desa Sawangan.
Pada acara penyerahan bantuan ini, sangat mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
Kepada warga penerima, HukumTua menyampaikan, bantuan ini merupakan perhatian Pemerintah kepada warga terkait dampak pandemik Covid -19, yang melumpuhkan pergerakan ekonomi disegala lini, akan tetapi, bila mana ada warga yang pernah menerima bantuan Pemerintah selain BLT ini, tentunya tidak diperbolehkan lagi untuk menerima BLT ini.
Ditambahkannya pula, penyaluran bantuan ini merupakan bantuan tahap 1 untuk bulan Januari, dan untuk pencairan selanjutnya untuk bulan berikutnya, Pemerintah Desa harus memasukan data – data penerima saat ini di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minut, karena ini merupakan prosedur yang harus di ikuti.
Sementara itu, HukumTua kepada wartawan media ini mengatakan, penerima BLT ini sesuai pendataan yang dilakukan oleh pihak desa, terutama paralansia dan mereka yang sakit tahunan serta warga yang dianggap layak menerima, dengan catatan belum pernah menerima bantuan pemerintah seperti bantuan UMKM, PKH dan lain lain.
Terkait bantuan ini, HukumTua mengharapkan kepada warganya agar bantuan ini dipergunakan sebaik – baiknya, sehingga dapat bermanfaat bagi keluarga. (Uki)