SPI Di PUD Klabat Menduga Ada Mafia Terusik Dan Hambat Regulasi Perbup Tarif Layanan

Lumanau : 9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Masuk Tahap Verifikasi Faktual
October 17, 2022
Ungkap Sejumlah Pedagang Di Kios Pasar Airmadidi Ada Bayar Sewa Ke Salah Satu Oknum
October 20, 2022

Minut – Terkait Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat yang menertibkan pengelolaan admistrasi yang regulasinya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No : 23 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan, baik tertib administrasi pengelolaan sampah maupun Kios dan lapak pasar tradisional yang ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memang tidak segampang membalikan telapak tangan.

Demikian yang dikatakan oleh Handry Wuisan Ketua SPI (Satuan Pengawas Internal) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat Minut melalui anggotanya Royke Rondonuwu, S.STPI.

Senin, 17 Oktober 2022 di Airmadidi kepada media ini Rondonuwu menuturkan, terkait diterapkannya Perbup No : 23 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan terjadi pro dan kontra pada Mitra kerja PUD Klabat di lapangan.

Menurutnya, dengan adanya Perbup Tarif Layanan ini justru sangat membantu serta meringankan Mitra kerja PUD Klabat, dalam hal ini pedagang pasar tradisional yang menempati Kios maupun lapak dan pelaku usaha sampah, dimana Perbup Tarif Layanan ini adalah turunan dari Peraturan daerah (Perda) yang mengedepankan asas keadilan dan bukan kenaikan biaya.

Lanjut Rondonuwu, pembuatan Perbup ini sudah sesuai dengan aturan karena sudah melewati tahapan – tahapan di bagian hukum. Dan penetapan nominal Perbup Tarif Layanan sudah melewati formula berdasarkan harga terendah, sehingga tidak memberatkan Mitra kerja dari PUD Klabat, karena PUD Klabat ini, bukan Perusahan Swasta, melainkan Perusahan Daerah BUMD Minut yang diberikan kewenangan sepenuhnya oleh Pemkab Minut untuk PUD Klabat kelola dalam segala bentuk aset, agar dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ungkap Rondonuwu, awalnya SPI hadir di Perusahan BUMD ini, pihaknya menemukan ada kejanggalan dalam pengelolaan administrasi peruntukan kios pasar, dan setelah SPI turun kelapangan, ditemui ada perlakuan sewa – menyewa kios, namun bukan dengan pihak PUD Klabat, sudah tentu ini menyalahi aturan, dikarenakan dalam aturan, kios pasar itu diperuntukan untuk pedagang yang menempati kios tersebut, bukan dijadikan alat bisnis sewa – menyewa diluar sepengetahuan PUD Klabat.

Lanjut Rondonuwu, jelas kami menduga ada mafia yang bermain mencari keuntungan pribadi, dan dugaan kami kuat karena ada ungkapan dari salah satu pedagang yang menempati salah satu kios, yang mana telah membayar sewa kios diluar petugas PUD Klabat yang perbulannya kisaran 1 juta rupiah bahkan ada yang lebih.

Dengan diterapkannya aturan yang berlaku ini, maka pihak SPI menduga ada mafia dibalik  lapak atau kios pasar  yang terusik. Karena, lanjut Rondonuwu, bila pedagang pasar maupun pelaku usaha sampah menjadi Mitranya PUD Klabat, pasti akan dilindungi haknya. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *