Pembangunan Di Minut Terus Mengalir, Awal Tahun Ini Proyek 20 Paket Mulai Jalan
February 18, 2020Kecamatan Airmadidi – Minut Studi Tiru Di Kecamatan Maesa
February 20, 2020
- BITUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) C Bitung menggelar kegiatan Bakudapa Deng Media di aula Kantor Bea dan Cukai Bitung, Kamis 20/02/2020.
Melalui pertemuan tersebut ada sejumlah hal yang dibahas, diantaranya yaitu disosialisasikannya pita cukai desain tahun 2020, baik untuk Pita Cukai Hasil Tembakau (PTCH) maupun Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA).
Terkait pita cukai, Thomas Prasetyo selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis dalam pemaparannya menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan cukai, kemudian barang-barang yang telah ditetapkan sebagai barang kena cukai, desain pita cukai serta sejumlah hal penting lainnya terkait pita cukai.
“Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengidentifikasi pita cukai, diantaranya dengan menggunakan lampu Ultra Violet, dimana Lambang Negara Republik Indonesia akan berpendar,” terang Thomas.
Lebih lanjut dijelaskannya juga untuk Pita Cukai tahun 2020 ini pada bagian hologram ketika disinari dengan lampu Ultra Violet akan tampak image motif bintang berwarna kuning.
“Yang pasti, pada pita cukai khusus untuk PCHT akan ditemukan sejumlah identitas, diantaranya yaitu Lambang Negara Republik Indonesia, lambang Ditjen Bea dan Cukai, Tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran, teks “INDONESIA”, teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU”, jumlah isi Kemasan, jenis hasil tembakau, hologram, serta personalisasi,” urai Thomas.(YodieR)