Upaya Peningkatan Populasi Dan Mutu Genetik Sapi, Distanak Minut Terus melanjutkan program SIWAB
April 27, 2018Diduga Muat Pasir Ilegal, TNI Lantamal VIII Bitung Tangkap Tongkang Mahameru Dan Tug Boat
May 2, 2018
Jumat, 27 April 2018

Airmadidi – Talud Pemecah Ombak (TPO) di wilayah Likupang Kecamatan Likupang Timur (Liktim) yang tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat luas dikarenakan pengerjaannya dalam proses perkara, telah dilakukan sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat, 27 April 2018 dilokasi TPO Likupang dengan menghadirkan para saksi dan tersangka.
Dari informasi yang didapati, dimana sidang lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Vincentius Banar, SH. MH, disaksikan oleh sejumlah Jaksa dan Pengacara beserta masyarakat yang ada, yang pada intinya untuk lebih mengetahui lokasi pengerjaan sekaligus meninjau dan melihat langsung pekerjaan yang sedang dalam proses perkara dan diperiksa pengerjaannya dari titik nol hingga sampai selesai.
Sementara itu, Sumitro salah satu warga Likupang yang kesehariannya hidup sebagai nelayan yang tinggal berdekatan dengan lokasi pengerjaan TPO Likupang, dari siaran langsung melalui media sosial (Medsos) “Facebook” oleh salah satu pengguna akun, dimana terlihat tengah dikerumuni orang banyak Sumitro mengatakan, bahwa dibuatnya TPO ini sangat positif dan bagus karena telah membantu melindungi warga yang tinggal di daerah itu bila terjadi air laut pasang. Ketika ada yang menanyakan tentang negatifnya, Sumitro mengatakan hanya bila ada air laut pasang, ada sedikit tanah yang longsor namun itu bisa diatasi dengan cara kebersamaan antara sesama nelayan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Lanjut Sumitro, adanya permasalahan tentang pembangunan proyek TPO Likupang ini, kami masyarakat tidak tahu menahu akan persoalan itu, yang jelas ungkap Sumitro secara positif telah membantu masyarakat nelayan.
Untuk itu dirinya berharap bila ada anggaran kedepannya nanti, alangkah baiknya dibuatkan tangga pada sekitar TPO. (Uki)