Selangkah Lagi Ranperda Perlindungan Perempuan Dan Anak Diparipurnakan

BGL: Kami Diajarkan Untuk Tidak Saling Menjatuhkan!!!
March 9, 2019
Bertandang Ke Makodim 1310 Bitung, FKDM Bahas Bebagai Hal
March 12, 2019

BITUNG – Berbagai tahapan terus dilakukan pansus DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam upaya untuk menelurkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak.
Terakhir, Senin 11 Maret 2019 baik tim Pansus DPRD maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar rapat dengar pendapat menyangkut Ranperda yang dimaksud bersama seluruh lurah se-kota Bitung.
Rudolf Wantah selaku ketua Pansus Ranperda ini menyatakan bahwa mengingat Perda ini sangat penting untuk dibuat maka oleh pihaknya telah menyetujui Ranperdanya untuk dikonsultasikan ke Provinsi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
“Kehadiran Perda Perlindungan Perempuan dan Anak sangat dibutuhkan, oleh sebab itu maka kami selaku tim pansus bersama dinas terkait telah melakukan sejumlah tahapan, hingga saat ini Ranperdanya telah rampung dan akan segera dibawa ke tingkat provinsi untuk dikonsultasikan yang selanjutnya setelah itu akan diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” terang Wantah.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bitung Telly Lengkong yang ditemui seusai Public Hearing menjelaskan dalam Perda ini nantinya berisi 13 Bab dan 49 pasal, yang nantinya akan mengatur penanganan pembinaan, pengawasan, reunifikasi, pemberdayaan, pencegahan, rehabilitasi dan pembiayaan yang terserap dari APBD.
Lanjut dikatakannya jika nanti telah ditetapkan sebagai Perda, pihaknya akan membentuk pusat pelayanan terpadu atau PPT yang melibatkan instansi kesehatan, pendidikan, sosial, perdagangan, kependudukan, rumah sakit, Polres, LSM, dan Perguruan Tinggi.
“Nanti setelah ditetapkan sebagai Perda, kami akan membentuk pusat layanan terpadu yang akan melibatkan bebagai instansi, diantaranya Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Perdagangan, Kependudukan, Rumah Sakit, Polres, LSM dan Perguruan Tinggi, jelas Lengkong.
Kadis berharap Perda ini nantinya akan membantu mengatasi masalah sosial yang kerap menimpah kaum perempuan dan anak di kota Bitung.(YodieR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *