Selasa, 21 Agustus 2018

dr. Rina Didampingi Direktur Rumah Sakit M.W.Maramis dr. Alain Beyah
Airmadidi – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin, 20 Agustus 2018, adakan pertemuan dengan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara untuk melakukan pemeriksaan regulasi/mengendalikan dalam hal ini BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) yang ada Dinas Kesehatan di Minahasa Utara di kantor bupati.
Kepala dinas Kesehatan Kab. Minahasa Utara dr. Rina didampingi Direktur Rumah Sakit Maria W Maramis dr. Alain Beyah mengatakan, pada pertemuan tersebut BPK meberitahukan kepada Pemkab Minahasa Utara dimana pihak BPK akan melakukan pemeriksaan regulasi BPJS, sehingga meminta kepada Dinas Kesehatan dan pihak Rumah Sakit untuk menyiapkan apa – apa yang harus dipersiapkan dimana pemeriksaan akan berjalan selama 25 (dua puluh lima) hari.
Ungkap dr. Rina, pemeriksaan selain regulasi pengguna BPJS terkait juga pelayanan terhadap pasien yang berobat menggunakan BPJS di Rumah Sakit Pemkab Minahasa Utara yang meliputi tenaga medis dan peralatan medis. Sehingga lanjut dr. Rina, bila mana ada kekurangan – kekurangan dalam hal yang berkaitan dengan BPJS, pihaknya sudah pasti akan memperbaikinya. (Uki)