Selasa, 23 Oktober 2018
Kepala Kejari Minut Rustiningsih, SH., M. SI (Tengah)
Airmadidi – Terkait kasus pengangkatan Sekertaris desa (Sekdes) menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), penyidikannya terus didalami oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Kab. Minahasa Utara (Minut). Demikian yang diungkapkan oleh kepala Kejari Minut Rustiningsih, SH., M. SI kepada sejumlah media, Jumat 20 Oktober 2018, dikantornya.
Ditahannya Max Purukan mantan Asisten III Sekertariat daerah Minut terkait pengangkatan Sekdes menjadi ASN pada beberapa tahun lalu, dijelaskan Rustiningsih, yang mana dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau dapat mempengaruhi saksi yang lain, dimana setelah dilakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu, yang bersangkutan telah terpenuhi Pasal 20 dan 21 ayat 4 KUHP dimana tersangka telah melanggar Pasal 12 UU Tipikor.
Kemungkinan adanya tersangka lain, Kepala Kejari Minut menuturkan perkembangan kasus ini terus dilakukan, dikarenakan penyidikan terhadap kasus ini belum selesai. Nanti setelah selesai penyidikannya dan dilakukan pemberkasan kemudian akan dilimpahkan dan pihaknya akan melihat data – data berikutnya yang di peroleh oleh pihak Kejari Minut. (Uki)