Minut _ www.radiotrendyfm.com – Sekjen APKASI Joune Ganda, SE.,MM.,MAP., M.Si, mengikuti kegiatan Desiminasi keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) No.33 Tahun 2024/2025 yang berlangsung di ruang rapat DPD RI Senayan Jakarta, pada hari Selasa, 03 Februari 2025. Rapat Desiminasi ini dibuka oleh Ketua DPD RI Sultan Najamudin penjelasannya mengenai hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Derah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan Desa.
Joune Ganda selaku Sekjen APKASI pusat yang juga adalah Bupati Kab. Minahasa Utara (Minut) yang mewakili Ketum APKASI dalam pamandangan umum menanggapi pantauan yang dilakukan DPD RI ini dianggap sebagai potret yang positif dan aktual atas tata kolah pemerintahan Desa diberbagai daerah. Temuan dan rekomendasi yang disampaikan menunjukan bahwa persolan Desa bukan hanya semata persoalan administratif, melainkan persoalan struktural yang berkaitan degan desain kebijakan nasional.
Lanjut Joune Ganda, karena pengaturan regulasi serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Namun Sekjen APKASI juga menyuarakan yang mana forum ini harus menjadi ruang untuk mendorong tindak lanjut lebijakan yang konkret dan terukur, serta Desiminasi ini tidak boleh berhenti pada penyampaian hasil evaluasi saja, tetapi harus menjadi titik awal konsolidasi kebijakan, guna memperkuat tata kelolah pemerintahan Desa secara berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Sekjen APKASI Pusat Joune Ganda didampingi sejumlah pengurus APKASI Pusat juga menyampaikan pandangan umum yang sependapat dengan DPD RI, bahwa Desa terus ditempatkan sebagai subjek pemerintahan lokal yang memiliki kewenangan, ruang inisiatif dan kapasitas dalam mengelolah pembangunan. Prinsip rekognisi dan Subsidiaritas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan barus tercermin secara nyata dalam kebijakan dan regulasi daeeah.
Namun, Joune Ganda mengakui dalam praktik masih ditemui di lapangan kebijakan dan regulasi yang menempatkan Desa sebagai unit administrasi pelaksana program dengan ruang masi terbatas. Kondisi ini berdampak pada melemahnya inisiatif lokal desa dan berkurangnya kemampuan desa. Oleh karena itu APKASI menegaskan bahwa prinsip rekognisi dan subsidiaritas tidak cukup bersifat normatif dalam konsideran, tetapi harus diwujudkan secara substantif dalam pengaturan dan praktik pemerintahan Desa.
Sekjen APKASI Pusat Joune Ganda juga menambahkan, APKASI mencermati bahwa ketimpangan kekosongan Perda tentang tata kelola pemerintahan Desa selalu mencerminkan perubahahn kebijakan Nasional. Dan soal Dana Desa merupkan instrumen penting untuk pembangunam Desa. Namun pengalokasinnya mencermati kebijaksanaan Pemerintah sebagian Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih.
Sekjen APKASI Pusat Joune Ganda juga menyampaikan, memang ini bertujuan baik, meski berdampak terhadap kebijakan tersebut didaerah. Disejumlah Daerah banyak menimbulkan kekhawatiran akan munculnya tumpang tindih peran dan persaingan antara Koperasi Desa Merah Putih dengan Usaha Desa yang telah lama berjalan.
<span;>Ungkapan Sekjen APKASI Pusat Joune Ganda ini mendapat tepuk tangan dari seluruh yang hadir.
Hadir dalam desiminasi utusan persatuan perangkat desa. Aejumlah.asosiasi Desa ( Apdesil serta LSM Desa Desa dan sebagian Bupati serta angota DPRD kota dan Kabupaten. (Uky)
Minut - Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik…
Minut - Pemerintah Kab. Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Dr.Joune J.E Ganda, SE.,MAP.,MM.,M.Si…
Minut - Selasa, 14 April 2026, Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat salah satu Badan Usaha…
www.radiotrendyfm.com _ Minut - Prestasi gemilang di tingkat Nasional pada ajang penghargaan TOP BUMD Awards…
www.radiotrendyfm.com _ Minut - Kepemimpinan Bupati DR.Joune James Esau Ganda, SE.,MAP.,MM.,M.Si dan Wakil bupati Kevin…
www.radiotrendyfm.com _ Minut - Kamis, 09 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa…