Kamis, 11 Februari 2021
Airmadidi – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Minahasa Utara (Minut), Selasa, 09 Februari 2021, datangi pabrik PT. Royal Coconut berlokasikan di kelurahan Sarongsong 1 Kecamatan Airmadidi. Pabrik PT. Royal Coconut yang dikenal dengan sebutan Poleko ini, dimana pabrik tersebut mengolah buah Kelapa yang salah satunya menjadi Tepung Kelapa.
Terkait mendatangi pabrik tersebut, ketua Komisi II DPRD Minut Jemmy Mekel melalui anggota Komisi II Stendy S Rondonuwu kepada media ini mengatakan, ada laporan warga masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik mengeluhkan yang mana sumur – sumur air yang ada di kediaman mereka telah tercemar dan terkadang mengeluarkan bau tak sedap, dan ini diduga berasal dari pembuangan limbah pabrik, sehingga Komisi II DPRD Minut turun lapangan untuk meninjau Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Lanjut Rondonuwu, dari hasil peninjauan ini terlihat, IPAL di pabrik tersebut tidak sesuai dengan persyaratan.
Ungkap Rondonuwu, Komisi II Dewan Minut akan memanggil Pimpinan pabrik serta dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Minut dan dinas terkait lainnya untuk lakukan hering, untuk mempertanyakan ijin yang dikeluarkan untuk pabrik ini beroperasi, sementara pabrik ini kita tahu bersama telah lama beroperasi. (Uki)