Resmob Polsek Maesa Ciduk Pelaku 303 Jenis Togel

Bupati Ajak Masyarakat Perangi NARKOBA
March 10, 2020
Siap Berpasangan Dengan Lomban Pada Pilwako Bitung, Ramlan Ifran Daftar Di DPD PAN
March 10, 2020

Bitung – Kinerja atas pengungkapan dan penangkapan terhadap salah satu bandar judi jenis toto gelap (Togel) yang di lakukan oleh tim Resmob Polsek Maesa dalam hal ini Bripka Hamka patut di berikan apresiasi.
Pasalnya, kasus judi togel ini telah membuat resah warga masyarakat dan atas upaya dari tim yang diturunkan oleh Polsek Maesa sehingga hal tersebut bisa terungkap.
Menurut Hamka, kegiatan judi togel ini telah menjadi incaran pihak Kepolisian karena memang telah meresahkan warga sekitar, dan setelah dilakulan pengembangan dapat berbuah hasil.
“Pada hari Sabtu (7/3) atas pengembangan info yang kami dapat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH alias Makmun yang diduga menjadi pengecer togel,” terangnya seraya menambahkan yang mana dari tersangka telah diamankan barang bukti berupa 2 buah handphone, 1 lembar rekapan dan uang tunai sebesar 701.000 rupiah.
Selanjutnya Hamka juga mengatakan bahwa dari pengakuan pelaku, banyak masyarakat sekitar juga yang menjadi konsumennya karena membuka perjudian Togel.
“Sesuai pengakuan MH, lokasi pengoperasian Togel di kelurahan Madidir Ure, sedangkan jenis judi yang dimainkan yaitu Singapura, Sidney dan Hongkong dengan omset perhari mencapai empat juta rupiah,” ungkapnya.
Adapun terkait kasus perjudian ini pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP Sub pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP sub pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat sampai 10 tahun penjara,” kata Hamka.(YodieR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *