Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 Tingkat 1 Terfokus Pada Kegiatan Pro Publik

Demi Bangunan Ruko, Pemdes Likupang Dua Tega Hadiakan Genangan Air Di Rumah Warga
November 12, 2018
Dibawah Kepemimpinan VAP, Minut Terima Piagam Penghargaan WTP Dari Kementrian Keuangan Pusat
November 15, 2018

Rabu, 14 November 2018

Suasana Rapat Paripurna Ranpeda APBD Tahun Anggaran Tingkat 1

 

Airmadidi – Selasa, 13 November 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Minahasa Utara (Minut) gelar rapat Sidang Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat 1 Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kab. Minahasa Utara Tentang anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 di pimpin langsung olehketua Dewan Minut Berty Kapojos, S.Sos, di gedung Tumatenden Dewan Minut.

Dalam rapat tersebut, Kapojos menyampaikan bahwa tahapan penetapan Ranperda Kab. Minut tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) 2018 telah selesai dan sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Lanjut Kapojos, Ranperda Kab. Minut tentang APBD-P Tahun 2018 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri No : 13 Thn 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No : 21 Tahun 2011, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, junto peraturan Menteri Dalam Negeri No : 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Belnja Daerah Tahun 2018.

Sementara itu, Bupati Vonny A Panambunan dalam sambutannya di rapat sidang Paripurna menyampaikan bahwa kita tahu bersama susunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 merupakan suatu proses pengelolaan keuangan daerah dalam rangka menampung semua kegiatan pendapatan mau-pun belanja daerah yang akan dilakukan pada tahun anggaran 2019 dengan mengikuti pedoman sebagaimana diatur, serta mengikuti peraturan Menteri Dalam Negeri No : 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. Sehingga hasil yang akan dicapai dapat menyentuh berbagai aspek pembanguan yang pada gilirannya akan dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat di Kab. Minut dan juga diharapkan dapat menjawab dinamika pembangunan kehidupan masyarakat yang berkembang saat ini dan membawa konsekuensi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Disampaikannya pula, kegiatan pembangunan daerah yang tertuang dalam Ranperda tahun APBD 2019 ini, diprioritaskan pada program dan kegiatan Pro Publik, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun perbaikan tingkat hidup masyarakat, juga dengan memperhatikan agenda pemerintah Kab. Minut baik yang bersifat rutin maupun insidentil yang turut mempengaruhi Ranperda APBD tahun 2019, yang antara lain :
1. Pembangunan infrastruktur strategis di Kab. Minut.
2. Pembebasan tanah.
3. Meningkatkan kwalitas hidup Sumber Daya Manusia (SDM) dalam program untuk meningkatkan kwalitas Pendidikan dan pelayanan Kesehatan, program yang mendukung NawaCita Presiden Republik Indonesia.(Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *