Rabu, 12 Februari 2020
Airmadidi – Bertempat di Atrium kantor bupati Kab. Minahasa Utara (Minut), Selasa, 11 Februari 2020, Pemerintah Kab. Minahasa Utara melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa gelar kegiatan Arahan dan Pembinaan Penggunaan Dana Desa oleh Kepala Kepolisian Resort Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau, SIK dan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Fanny Widyastuti,SH.MH terhadap 125 Hukum Tua yang ada di 10 Kecamatan.
Kepada media ini, Alpret Pusungla’a selaku kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa mengatakan tujuannya kami memberikan penguatan kepada para Hukum Tua agar penggunaan dana desa dapat dikelolah dengan baik, sesuai dengan hasil musyawarah desa yang tertuang dalam peraturan desa, sehingga terhindar dari kesalahan penggunaan dana desa.
Sementara itu, Widyastuti mengatakan dalam forum terbuka ini, pihaknya menginginkan agar Hukum Tua bertanya penggunaan dana desa. Dikatakannya pula pihaknya mempunyai program Jaga Dana Desa dan itu dapat dilihat lewat aplikasi kami, sehingga penggunaan dana desa tidak terjadi penyimpangan melainkan pemanfaatnya maksimal untuk masyarakat desa.
Dikesempatan itu, Rahakbau menuturkan yang mana pihak Kepolisian hanya mengingatkan jangan sampai pelaksana pekerjaan menggunakan dana desa yang telah didampingi oleh Kejaksaan Negeri dan ternyata masih salah, Hukum Tua tersebut akan berhadapan dengan pihaknya. (Uki)