Minut – Anggaran Insentif penanganan “Kenaikan harga barang dan jasa secara umum dalam jangka waktu tertentu” (Inflasi) sebesar Rp.9.548.533.000,- yang diberikan kepada Pemerintah Kab. Minahasa Utara (Minut), oleh Kementrian Dalam Negeri harus digunakan tahun ini.
Demikian yang dikatakan oleh Bupati Minut Joune J.E Ganda, SE.,MAP.,MM.,M.Si kepada sejumlah wartawan usai mengikuti rapat Paripurna Dewan Minut, Kamis, 09 November 2023 di Kantor Dewan Minut.
Bupati mengungkapkan, terkait peruntukan kemana saja anggaran tersebut, yang mana sudah dipola oleh Kementrian, dan anggaran ini untuk masyarakat, yang hanya dalam penanganan inflasi, bukan sesuka kita menggunakan anggaran tersebut.
Bupati menjelaskan, bila diamati, pola Pemerintah Pusat saat ini, memperkecil pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada Pemerintah Daerah (Pemda), sehinggah Pemda harus bekerja semaksimal mungkin untuk mencapai prestasi dalam hal apa-pun, agar supaya Pemda mendapat dana insentif sebanyak mungkin untuk kesejahtraan Masyarakatnya. (Uki)