Jumat, 09 Juli 2021
Minut – Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat selaku pengelola pasar tradisional yang ada di Kab. Minahasa Utara (Minut) yang mana pedagang pasar yang berasal dari luar wilayah Minut terlebih pedagang yang berjualan pakain bekas (Cabo), untuk sementara dilarang masuk berjualan di area pasar tradisional sampai batas waktu yang ditentukan.
Demikian yang disampaikan oleh Direktur Utama PUD Klabat Maisye Dondokambey kepada wartawan media ini, Jumat, 09 Juli 2021 di Airmadidi. Ungkap Dondokambey, pihaknya teleh menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk semua pedagang pasar dengan nomor : 122/ PUD.K-SE/VII-2021, berupa himbauan “untuk mengatisipasi meluasnya penyebaran Virus Covid – 19 dilingkungan pasar”.
Diterbitkannya surat edaran ini yang mana mengacu atas surat edaran Gubernur Sulut nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Lanjut Dondokambey, adanya pembatasan sementara bagi pedagang yang berasal dari luar wilayah Minut ini merupakan arahan dari Bupati Minut Joune Ganda, SE, sehingga pembatasan pedagang perlu diberlakukan pada setiap pasar tradisional yang ada di Minut, dan ini merupakan tindakan yang di ambil untuk mengantisipasi penularan virus Corona.
Dengan adanya Surat edaran untuk pedagang pasar, pihak PUD Klabat mengharapkan kerja sama yang baik dengan mitranya, dalam hal ini para pedagang yang berasal dari wilayah Minut.
Walaupun demikian, pihak PUD Klabat menghimbau kepada pedagang pasar maupun yang datang melakukan transaksi jual-beli di pasar tradisional dalam hal ini warga Minut sendiri, jangan sampai mengabaikan Protokol kesehatan (Prokes) yang diterapkan oleh Pemerintah. (Uki)