Minut – Tarif layanan kepada mitra kerja maupun non mitra kerja yang usahanya berkaitan dengan Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat Kab. Minahasa Utara (Minut), akan segera diberlakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) no 23 Tahun 2022 tentang “Tarif Layanan”.
Demikian yang dikatakan oleh Direktur Utama PUD Klabat Maisye Dondokambey, S.Pd kepada media ini, Rabu, 14 September 2022 di ruang kerjanya.
Dirut menjelaskan, sebelumnya PUD Klabat bergerak mengacu dalam perda no 2 tahun 2017 tentang PUD Klabat, yang pada Bab XV Tarif Pelayanan pasal 68 dicantumkan :
1. Penentuan tarif layanan kebersihan dan pengolahan sampah dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keekonomisan, keefisienan dan keefektifan usaha PUD Klabat.
2. Penentuan tarif jasa pelayanan fasilitas pasar ditetapkan dengan memperhatikan kelas pasar, letak tempat usaha, jenis barang dagangan dan luas tempat usaha.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif pelayanan kebersihan, pengolahan sampah dan tarif jasa pelayanan fasilitas pasar diatur dengan peraturan Bupati.
Lanjut Dirut, sekarang ini PUD Klabat akan menerapkan Perbup no 23 Tahun 2022 tentang tarif layanan, dan ini sudah dievaluasi terlebih dahulu ke Provinsi Sulut, namun kami akan sosialisasikan terlebih dahulu, sehingga tidak ada lagi informasi simpang siur yang berkembang di masyarakat, tentang Tarif Layanan dari PUD Klabat.
Ketika di tanya soal tarif layanan masuk di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah, Dirut mengatakan ada hitungannya, mulai dari jarak tempuh bila pihak kami yang angkut, serta tarif layanan bila pihaknya yang menjemput langsung di perumahan, toko, dan perusahan.
Dan bagi para pelaku usaha sampah yang membuang sampah di TPA, nantinya yang akan dihitung adalah perkubik dengan nominal Rp. 24.750,- persatu kali melakukan pembuangan sampah di TPA, yang sesuai dalam Perbup no 23 Tahun 2022, kalau yang lalu dalam tarif retribusi nominalnya Rp. 100.000,- perkubik persatu kali melakukan pembuangan, jadi ada penurunan dalam jumlah nominal.
Lanjut Dirut, begitu juga dengan objek kendaraan bongkar muat di lokasi pasar yang PUD Klabat kelola, seperti mobil box dan lain -lain, begitu juga tarif promosi produk kesemuanya telah ditetapkan pada tarif layanan yang ditetapkan pada Perbup ini. (Uki)