PUD Klabat Himbau Sampah Dari Perusahan Yang Beroperasi Di Minut Dikelola Oleh Pihaknya

Gerak Cepat Tindak Lanjuti Inpres No: 2 Tahun 2022, LPSE Minut Gelar Rapat Kerja
April 5, 2022
Harus Dijemput, Dinas PerpusdanSip Minut Bakal Keciprat DAK Rp. 10 Miliard
April 5, 2022

Minut – Upaya menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dalam pengelolaan persampahan yang ada di Kab. Minahasa Utara (Minut), maka Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat Minut menghimbau agar setiap sampah yang dihasilkan dari setiap Perusahan yang beroperasi di Minut, diharapkan Perusahan tersebut dapat bekerja sama dengan pihak PUD Klabat.

Demikian yang diutarakan oleh Direktur utama (Dirut) PUD Klabat Maisye Dondokambey, S.Pd kepada media ini, Senin, 04 April 2022 di kantornya.
Dirut menuturkan, ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kami yang berlandaskan Peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah, karena PUD Klabat merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Minut untuk menggali mendapatkan PAD bagi daerah Minut.

Dirut menambahkan, kemungkinan ada juga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah mengambil alih akan hal tersebut, dan jika itu ada, maka pihaknya akan melakukan rapat kerja untuk mecari solusi terbaik dalam penanganan sampah yang dihasilkan dari perusahan. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *