PUD Klabat Gelar Sosialisasi Retribusi Angkut Sampah

Karuntu Sampaikan Aspirasi Masyarakat Dapil II Di Rapat Sidang Paripurna Dewan Minut
January 16, 2018
Panambunan Serahkan Bantuan Dana Duka Melalui Rekening Bank.
January 22, 2018

Sabtu, 20 Januari 2018

Minut – Guna meminimalisir adanya dibuang sampah sembarangan oleh warga di setiap Kelurahan/Desa, Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat bersama pihak Kecamatan gelar sosialisasi tentang sampah.
Jumat, 19 Januari 2018, PUD Klabat bersama pihak Kecamatan Airmadidi gelar sosialisasi tentang sampah di Kelurahan Airmadidi Atas Lingkungan 14 Perumahan Aqua Asri (Perum III) Kecamatan Airmadidi Kab Minahasa Utara (MInut) yang di hadiri oleh Kepala Jaga Lingkungan setempat bersama ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) beserta tokoh agama, Tokoh Masyarakat beserta masyarakat sekitar.

Estrela Tacoh, SE selaku Direktur utama (Dirut) PUD Klabat yang diwakili oleh Nico Sumakud selaku Direktur Kebersihan didampingi bagian humas PUD Klabat Ardiles Katiandagho dalam penyampaiannya menuturkan bahwa, dalam hal pengangkutan sampah yang ada disetiap Kelurahan/Desa telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) dimana adanya pungutan dalam jasa pengangkutan sampah dari setiap Kelurahan/Desa baik dari sampah rumah tangga maupun sampah dari pengusaha, sehingga perlu dilakukan sosialisasi terkait pungutan ini agar maysrakat dapat memahaminya. Akan tetap, nilai Rupiahnya tidak meberatkan masyarakat dan punggutan ini berdasarkan persetujuan dari warga itu sendiri dari angka nominal yang telah disampaikan melalui forum rapat bersama baik pihak masyrakat dan Hukumtua/Lurah serta perangkat kelurahan dan Desa.

Untuk Kelurahan yang ada di Airmadidi Atas tepatnya di Perum II, III dan IV dimana telah disetujui per-Kepala Keluarga (KK) untuk iuran sampah Rumah Tangga sebesar Rp. 15.000,- dan nominal ini telah disepakati bersama melalui forum. Lanjut Ardiles, dari Rp. 15.000,- per KK ini, pihak PUD Klabat hanya memunggut Rp.10.000,- dan sisanya untuk Kelurahan itu sendiri yang nantinya akan diperuntukan untuk menjaga kebersihan dilingkungan itu sendiri, melalui kesepakatan internal dari pemerintah setempat.

Sementara itu, Nico Sumakud dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih atas kesepahaman warga dalam menunjang program pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah. Namun mengenai retribusi sampah ini, Sumakud menjelaskan diperuntukan untuk operasional pengangkutan sampah.

Pada kesempatan itu, Sumakud kepada media ini menuturkan bahwa untuk mempermudah akses pengangkutan sampah dari pihaknya, setiap lingkungan/Jaga harus menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) agar dapat dengan mudah untuk di akses mobil Truck sampah, sehingga dapat diteruskan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Sementara untuk waktu buang sampah dari warga maupun penyediaanTPSS ini, Sumakud menuturkan, teknis ada pada pemerintah setempat, baik Kelurahan atau Desa dalam menyediakan tempat dan Jam buang sampah, sehingga dari PUD Klabat dapat menjadwalkan kapan akan di angkut sampah di TPSS tersebut.
Dan yang pasti menyangkut retribusi telah disetujui melalui rapat sosialisasi dengan pihak pemerintah setempat.(Uki)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *