Kamis, 12 September 2019
Airmadidi – Kamis, 12 September 2019, Perusahan Umum Daerah (PUD) Kelabat Kab. Minahasa Utara (Minut) dampingi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulut saat gelar evaluasi terkait sosialisasi bahayannya bagi kesehatan bila suatu prodak mengandung zat Formalin dan boraks digunakan sebagai pengawet makanan, di pasar tradisional Airmadidi di Kelurahan Sarongsong I Kec. Airmadidi.
Estrela Tacoh, SE selaku Direktur Utama PUD Kelabat didampingi Direktur Pasar Oscar Polli saat di sela – sela kegiatan kepada media ini menuturkan yang mana ini merupakan tindak lanjut dari BPOM Sulut terkait evaluasi tentang sosialisasi kepada para pedagang pasar akan bahayanya bila suatu prodak yang dijual di pasar – pasar tradisional yang ada di Minut mengandung zat berbahaya seperti makanan atau minuman sampai kosmetik yang dijual di pasar.
Sementara itu, usai digelarnya evaluasi tersebut Tacoh menyebutkan, hasilnya luar biasa karena antusias baik dari pengunjung pasar maupun pedagang sangat merespon akan sosialisasi ini, dan dapat ditemui secara langsung yang mana telah banyak mengetahui akan hal tersebut, karena setelah dilakukan tanya jawab tentang zat berbahaya ini di tengah kesibukan pasar, dapat di jawab dengan benar baik dari pdagang maupun pengunjung pasar.
Dikatakannya pula, ini merupakan salah satuh hasil kerja dari para pengelola pasar yang selalu mengingat ingatkan pada pedagang pasar agar supaya bila menjual bahan terlebih bahan makanan jangan sampai menjual yang mengandung zat berbahaya. (Uki)