Minut – Polres Minahasa Utara (Minut) tengah melakukan penyelidikan 3 kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar untuk penetapan tersangka. Demikian yang disampaikan oleh kapolres Minut AKBP Bambang Y Wibowo, SIK melalui Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus didampingi Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Yulianus Samberi. dalam konfrensi Pers, Jumat, 12 Mei 2023 di kantor Polres Minut.
Pada konfrensi Pers tersebut dari salah satu kasus tersebut Firdaus menyampaikan, berdasarkan informasi dari Masyarakat yang mana ada kegiatan pengangkutan BBM Solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ring Road 1 wilayah pengamanan Polres Minut disekira pada pukul 20.40 Wita, dan langsung dikembangkan dengan cara Patroli dan menemukan 1 unit kendaraan roda 4 merek Isuzu Panther warna biru tua nomor Pol : DB 1286 MH, dan langsung melakukan pemeriksaan barang yang diangkut dan ditemukan barang bukti berupa tiga gelon yang berkapasitas 30 Liter warna putih yang berisikan BBM jenis Solar dan tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi, serta satu buah drum berkapasitas 200 Liter yang telah terisi kurang lebih 163 Liter sehingga total berjumlah 297 Liter BBM bersubsidi jenis Solar, dan telah diamankan bersama pengemudi mobil tersebut, lelaki berinisial JS warga Manembo – Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Yulianus Samberi menambahkan, dari ketiga kasus yang ada, pihaknya telah mengamankan BBM bersubsidi jenis Solar dengan total 5.952 Liter, dan pada kasus ini belum ada penetapan tersangka dikarenakan menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas). (uki)