Minut – Komisi 1 Dewan Kab. Minahasa Utara (Minut), Kamis 17 Maret 2022, gelar hearing (dengar pendapat) dengan Dinas Sosial dan PMDes (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Minut, terkait adanya hambatan rencana pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak untuk 103 Desa yang ada di 10 Kecamatan pada tahun 2022 ini, bertempat di ruang rapat Komisi 1.
Ketua Komisi 1 Dewan Minut Chintya Erkles, SAB usai gelar hearing kepada media ini mengatakan, Dinas Sosial dan PMDes Minut sebagai penyelenggara yang mana belum bisa menentukan kapan dilaksanakan Pilhut, hal ini dikarenakan masih ada penyesuaian pengalokasian anggaran.
Ungkap Erkles, ada pengalokasian anggaran yang telah direncanakan sebelumnya oleh Dinas Sosial dan PMDes Minut, namun setelah masuk di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran, yang mana tidak sesuai dengan yang direncanakan, karena nominalnya berkurang, sehingga butuh penyesuaian lagi.
Hadir dalam hearing tersebut, Ketua Komisi 1 Chintya Erkles, SAB dan anggota Joseph Dengah, Efendy Moha, Vano Pangkerego, Edwin Kambey, beserta Dinas Sosial dan PMDes Kepala Dinas Alpret Pusunglaa, Sek dinas dan Kepala Bidang PMDes Ronny Manajang. (Uki)