Penilaian Adipura Masuk Tahap 2, Pungutan Retribusi Di TPA Kewenangan PUD Klabat

BPK-P Sulut Periksa DisTarnak Minut Terkait Penyaluran Pupuk Bersubsidi
September 7, 2022
Punya Mobil Dan Bergelimang Emas Terima BLT, Lurah Pandean Geleng Kepala
September 13, 2022

Minut – Upaya untuk meraih Piala Adipura ditahun ini, Kab. Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus meningkatkan kinerja dalam penanganan kebersihan di sejumlah titik yang menjadi lokasi khusus dalam penilaian. Terlebih dalam memilah dan memilih sampah memisahkan setiap jenis sampah agar proses pewadahan dan pengolahan hingga daur ulang dapat mudah dilakukan.

Kepala DLH Minut Marthen Sumampouw, Jumat, 09 September 2022 di kantor bupati kepada media ini menuturkan, penilaian Adipura tahap 1 dari Kementrian Lingkungan Hidup sudah selesai, dan mendapatkan hasil yang baik, dan kini Penilaian Adipura sudah masuk di Tahap 2.

Untuk itu, program Pemerintah “Jumat Pagi Jaga Kebersihan Wilayah Lingkungan” (JumPa Jg KWL) harus terus dilakukan oleh kita semua, jangan sampai kendor.
Disampaikannya, keterlibatan dari Masyarakat sangatlah penting dalam menJg KWL, dan ini merupakan penilaian yang sangat tinggi.
Untuk itu dirinya mengharapkan dan menghimbau agar Masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan disetiap tempat kita berada.

Ketika disinggung terkait pungutan retribusi sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir), Kepala Dinas mengungkapkan yang mana itu merupakan kewenangan dari PUD (Perusahan Umum Daerah) Klabat, dan nominal retribusi itu telah diatur dalam Peraturan daerah. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *