Penanganan Kebersihan Di Pasar Tradisional, PUD Klabat Punya Batas Kewenangan Sebelum Tiba Musim Penghujan

Hari ini Para UMKM Minut Banjiri Kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Minut.
December 18, 2018
Kejuaraan Tinju Amatir Di Minut Ajang Motivasi Bagi Sasana Tinju Yang Telah Vakum Untuk Bangkit Kembali
December 30, 2018

Rabu, 19 Desember 2018

 

Airmadidi – Aktifitas di pasar – pasar tradisional yang ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), terlebih khusus pasar tradisional yang dikelola oleh Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat, diamana sejak memasuki bulan Desember aktifitas baik pedagang mau-pun pembeli semakin meningkat. Sehingga dengan adanya peningkatan tersebut, secara otomatis volume sampah sudah pasti meningkat. Walaupun demikian, PUD Klabat selaku pengelola pasar akan terus berupaya memberikan hasil pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur utama PUD Klabat Estrella Tacoh, SE. saat dikonfirmasi oleh media ini, Rabu, 17 Desember 2018, terkait adanya aspirasi masyarakat pengguna pasar yang menyuarakan, kebersihan dan sanitasi di pasar tradisional Airmadidi seperti kurang diperhatikan.

sementara itu, menanggapi aspirasi tersebut, Tacoh menjelaskan, adanya aspirasi masyarakat tentang maslah kebersihan dan sanitasi di pasar airmadidi, PUD Klabat sangat mengapresiasi hal tersebut. Menurutnya, ini sangat lumrah jika ada masyarakat pengguna pasar yg mengkritisi masalah tersebut yang menandakan, bahwa masyarakat sangat peduli dengan kebersihan lingkungan pasar, serta eksistensi/keberadaan PUD Kabat sebagai pengelola retribusi di beberapa pasar rakyat milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minut.
Lanjut Tacoh, terkait kebersihan, perlu diketahui oleh semua pihak, dimana sebagai pengelola pasar rakyat, PUD Klabat terus berupaya untuk mengatasi masalah tersebut, akan tetapi hanya sesuai dengan kewenangan pihaknya yang diberikan oleh masyarakat dan Pemkab Minut yaitu, diantaranya dengan cara membersihkan selokan dan areal pasar sebelum tiba musim penghujan.

Diungkapkannya pula, berdasarkan perda No. 2 Tahun 2017, tentang PUD Klabat, yang mana PUD Klabat berhak untuk mengusulkan kepada Pemkab Minut guna melakukan pembangunan, rehab serta pengadaan. Dan hal tersebut ungkap Tacoh, telah mandapat tanggapan yg serius dari pihak Pemkab Minut yang nantinya akan disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 dan nantinya pelaksanaan tersebut dilakukan secara bertahap. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *