Selasa, 31 Agustus 2021
Minut – Vonny Rumimpunu salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Minahasa Utara (Minut) utusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari daerah pemilihan (Dapil) III pertanyakan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) minut terkait penanganan jenazah Covid – 19, yang mana selama ini penanganannya dibebankan kepada tenaga kesehatan (nakes) dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Menurut Rumimpunu kepada media ini, Senin, 16 Agustus 2021 lalu, nakes Puskesmas yang ada di Kecamatan hanya melayani pengobatan pasien sekaligus menditeksi apakah pasien terpapar Covid – 19, bukan mengurus jenazah yang terindikasi Covid – 19.
Hal senada juga di pertanyakan oleh aktivis muda Minut William Luntungan, karena selama ini, penanganan jenazah Covid – 19 selalu dibebankan pada Nakes Puskesmas Kecamatan, yang mana wabah ini merupakan bencana non alam, sementara tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) melekat pada BPBD Minut.
Terkait hal tersebut, Jofieta Supit selaku kepala BPBD Minut saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, hanya menjawab kalau penanganan jenazah silahkan bertanya pada Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 Minut.
Sementara itu, kepala Dinas Kesehatan Minut dr.Youce Togas yang merupakan Kepala Gugus Tugas penanganan Covid – 19 Kab. Minut, Senin, 30 Agustus 2021, di Pendopo kantor bupati Minut saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, memang selama ini bila ada yang meninggal dirumah yang dinyatakan Covid -19, selalu ditangani oleh tenaga kesehatan, namun bila mengacu pada aturan, penanganan terhadap jenazah itu ada pada BPBD.
Akan tetapi, pihaknya tidak akan tegah mengabaikan jenazah tersebut. (Uki)