Minut – Senin, 20 Maret 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Minahasa Utara (Minut) bersama Pemerintah Kabupaten Minut gelar sidang paripurna tentang “Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok” yang dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Minut Denny K Lolong, S.Sos didampingi Wakil pimpinan Dewan Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri, yang dihadiri oleh Bupati Joune Ganda, SE.,MAP.,MM.,M.Si, Forkopimda dan Pejabat teras Pemkab Minut.
Pemkab Minut dalam mengajukan Ranperda Terkait Kawasan Tanpa Rokok untuk dibahas, Bupati Joune Ganda dalam penjelasannya mengatakan, yang mana roko mengandung zat sikoaktif yang membahayakan serta menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia, dan asap rokok tidak hanya membahayakan perokok aktif, tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain.
Usai mendengarkan penjelasannya Bupati, ketua DPRD mempersilahkan kepada Fraksi – Fraksi yang ada di Dewan Minut untuk menyampaikan tanggapan sekaligus pemandangan umum Fraksi, yang pada akhirnya menerima untuk dibahas ke tahap selanjutnya, pembentukan Panitia khusus (Pansus) terkait Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok. (Uki)