Pelaku Usaha Minut Sebaiknya Memiliki NIB

Kevin : PERBASI Minut Target Medali Emas Di PORPROV Sulut Bolang Mongondow
October 12, 2022
Jalin Silaturahmi, pemuda Remaja Mesjid Al-Istiqomah Kauditan 1 Gelar Sepak Bola Mini
October 13, 2022

Minut – Keapsahan memiliki usaha baik secara pribadi mau-pun kelompok sebaiknya memiliki Nomor Induk Berusaha (INB).

Demikian yang dikatakan oleh, Jack Paruntu selaku kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kab. Minahasa Utara (Minut), kepada media ini Rabu, 12 Oktober 2022 di kantornya.

Paruntu sembari memantau kinerja staf pelayanan menuturkan bari – baru ini, pihaknya mempermudah para pelaku usaha pelaku usaha yang ada di 10 Kecamatan yang ada di Minut untuk pengurusan pembuatan NIB, dimana timnya turun langsung di Kecamatan untuk pembuatan NIB, dan hasilnya ada sekitar 700an yang membuat NIB pada waktu itu.

Kadis menjelaskan, keuntungan para pelaku usaha terlebih Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) yang telah memiliki NIB, mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan, dalam mengajukan pinjaman modal di bank maupun non-bank untuk pengembangan usaha yang lebih besar.

Untuk itu Pemkab Minut melalui Dinas PM-PTSP mengajak kepada masyarakat pelaku usaha yang ada di Minut yang belum memiliki NIB untuk segera membuat NIB, dengan menyaipkan dokumen diantaranya adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serta Email dan Nama usahanya. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *