Selasa, 17 September 2019
Airmadidi – Pasar tradisional merupakan tempat yang mudah untuk dilakukan proses transaksi antara penjual dan pembeli yang bertemu untuk melakukan tawar-menawar harga suatu barang/ jasa, sehingga menjadi sasaran yang mudah bagi oknum yang berani mengedarkan Uang palsu (Upal). Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kab. Minahasa Utara (Minut) AKBP Jeffry Siagian, SIK melalui Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari, yang mana berdasarkan laporan dari salah satu pedagang pasar Kauditan, Jumat, 13 September 2019, sehingga oknum pengedar Upal, saat ini telah diamankan oleh pihaknya.
Terkait hal tersebut, Senin, 16 September 2019, pihak pengelola pasar tradisional yang ada di Minut yakni Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat yang di pimpin oleh Direktur utama Estrella Tacoh, SE telah memberikan Nota Dinas kepada setiap Kepala pasar tradisional yang ada di Minut untuk meberikan pelajaran ketelitian kepada pedagang terhadap Uang yang beredar di pasar, disaat terjadi transaksi jual beli.
Tacoh menjelaskan, pasar tradisional sangat rentan dapat dijadikan tempat beredar Uang palsu dan ini telah terjadi, untuk itu para pedagang pasar, dirinya menghimbau agar dapat mencermati uang dalam transaksi jual beli dengan cara 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang) terlebih dahulu.
Lanjut Tacoh, dalam mencegah beredarnya Uang palsu beredar di pasar – pasar tradisional yang dikelolanya itu, pihaknya telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian setempat, dan para pedagang pasar telah diinformasikan apabila dalam melakukan transaksi jual beli ditemui Uang palsu agar segera melaporkan kepada pihak pasar dan pihak yang berwajib. (Uki)