Pasar Tradisional Airmadidi Dijadikan Sasaran Transaksi Uang Palsu Pecahan Rp.100.000, –

Pansel BUMD Minut Buka Pendaftaran, Srikandi Minawerot Dari Desa Paslaten Ikut Mendaftar
October 19, 2021
Pray Ismail Siswi SD Asal Minut Perkuat Tim Bridge Sulut TP SMP Raih Medali Emas Di Kanca Nasional
November 1, 2021

Kamis, 28 Oktober 2021

Minut – Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK gelar Press Conference, Rabu, 27 Oktober 2021 di aula kantor Mapolres Minahasa Utara (Minut) dengan memperlihattkan barang bukti dari tiga kasus yang ditangani, yakni salah satunya kasus peredaran uang palsu (upal).
Terkait uang palsu, Kapolres melalui Kabag SDM AKP May Diana Sitepu SH. SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi B’au SIK, Saksi Ahli dari Bank BI Mickael Rori, menuturkan pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penggunaan uang palsu(upal) pada saat pengisian bahan bakar minyak (bbm) senilai Rp.100.000,-  di salah satu SPBU Kalawat pada tanggal 09 Oktober 2021.
Dengan adanya informasi tersebut, Reserse Mobile (Resmob) Polres Minut langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan saksi seorang laki – laki berinisia FT.

Sementara itu dalam teknis pengembangannya, Kasat Reskrim AKP Fandi B’au SIK menuturkan dengan adanya keterangan dari saksi, yang mana saksi dan tersangka SM ada hubungan sejenis dan tersangka seorang laki – laki berinisial SM memberikan uang Rp. 300.000,- dan pada berikutnya, tersangka memberikan Rp. 2.000.000,- akan tetapi saksi tidak mengetahui kalau itu adalah uang palsu, dan setelah dibelanjakan barulah ketahuan bahwa itu uang palsu, sehingga pengembangan kasus uang palsu ini, didapati tersangka inisial SM, (46), warga Matungkas, yang masih menyimapan uang palsu sebanyak 160.000.000,- namun barang tersebut berada pada salah satu rekannya seorang laki – laki berinisial KB yang berada di kota Bitung, akan tetapi rekannya yang dibitung ini tidak tahu bahwa barang yang dititipkan oleh SM adalah uang palsu, dikarenakan tersangka SM berdalih yang mana barang tersebut adalah Barang Bukti berupa dokumen – dokumen penting.

Dalam Press Conference diungkapkan uang palsu ini telah beredar sebanyak 37.300.000,- uang palsu pecahan Rp.100.000,- di dua tempat, yakni di pasar 45 Manado dan Pasar tradisional Airmadidi, sementara total dari keseluruhan uang palsu ini 200.200.000,- pecahan 100.000,-. Sementara jumlah uang palsu yang telah diamankan sebanyak 1649 lembar. Akan Kasusu ini, tersangka di jerat hukum pidana selama 15 Tahun penjara.

Untuk itu warga dimita agar berhati – hati dalam melakukan transaksi dan lakukan tiga hal yakni dilihat, dirab dan diterawang. Dan bila ada kecurigaan terkait uang palsu, segera laporkan kepihak yang berwenang. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *