Jumat, 30 Agustus 2019.
Airmadidi – Adanya perkataan dari Kepala Bagian Hubungan masyarakat (Humas) dan Protokoler Sekretariat Kab. Minahasa Utara (Minut) Chresto Palandi, S.STP terkait pembayaran lahan yang belum ada bukti dari pihak Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minut di area kantor bupati Minut pada salah satu media, yang mana Palandi menuturkan bukan seperti itu yang dimaksud.
Kamis, 29 Agustus 2019, kepada media ini Palandi menjelaskan bahwa sebagai corong dari Pemkab Minut, dalam permasalahan aset lahan yang telah dibangun gedung perkantoran yang kini ada tuntutan pengakuan atas suatu fakta oleh pemilik lahan (klaim) dalam hal ini Keluargannya Bupati Vonny A Panambunan, S.Th, akan hal ini maksudnya, bahwa Pemkab punya kewajiban untuk menyelesaikannya, agar supaya tidak ada yang dirugikan, dan bukan seperti anggapan yang lain yang menduga dirinya berpihak pada pemilik lahan.
Lanjut Palandi, terkait lahan – lahan yang berada di kawasan perkantoran bupati yang dikatakan banyak orang sudah dibayar dan telah menjadi aset Pemkab Minut, kami dari pihak Pemkab sementara mencari data – data pendukung untuk dijadikan bukti kuat bahwa benar lahan – lahan tersebut telah dibayar dan sudah menjadi milik Pemkab Minut, namun data tersebut Pemkab Minut belum mendapatkan bukti yang kuat. (Uki)