Minut – Salah satu masukan yang diutarakan oleh salah satu anggota Dewan Kab. Minahasa Utara (Minut) Haji Sarhan Antili, SE pada sidang Paripurna Dewan dalam rangka Pembicaraan Tingkat 1 atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar pada Rabu, 29 Juni 2022 kepada Bupati Joune Ganda, SE dan Wakil bupati Kevin W Lotulung, SH.MH yang mana selama ini masyarakat kepulauan merindukan adanya pemekaran Kecamatan terhadap masyarakat yang ada di kepulauan.
Antili mengungkapkan, kerinduan pemekaran ini sejak periode yang lama, sehingga perlu dibuat Peraturan daerah (Perda), karena ini juga salah satu kebutuhan masyarakat yang ada di kepulauan agar selalu diperhatikan.
Untuk itu dirinya sebagai anggota Dewan Minut mewakili masyarakat kepulauan mengharapkan adanya perhatian khusus dari Bupati dan Wakil bupati JG-KWL.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Joune Ganda, SE dalam rapat sidang Paripurna tersebut mengatakan, saat ini sudah dalam On Proses, dan mudah – mudahan dalam waktu kedepan Pemerintah daerah akan melakukan audiensi dengan pihak Kementrian untuk memantapkan mengenai pemekaran Kecamatan yang walau-pun secara Nasional ada moratorium.
Akan tetapi lanjut Bupati, dengan adanya beberapa catatan – catatan khusus karena wilayah tersebut adalah wilayah kepulauan sehingga kita berharap sama – sama untuk bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kepulauan, sehingga kita bisa lakukan pemekaran. (Uki)