Rabu, 17 Februari 2021
Airmadidi – Komisi II Dewan Kab. Minahasa Utara (Minut) tindaklanjuti hasil temuan dari turun lapangan di pabrik PT. Royal Coconut Airmadidi terkait Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang diduga mencemari sumur – sumur air bersih warga yang tinggal di sekitar pabrik tersebut, Selasa, 16 Februari 2021, melakukan rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut di ruang rapat kantor Dewan Minut.
Jimmy Mekel selaku ketua Komisi II Dewan Minut kepada media ini menuturkan, yang mana dari rapat kerja tersebut dengn DLH Minut terkait IPAL pada pabrik Royal Coconut Airmadidi yang instalasi IPAL tidak maksimal fungsinya agar segera diperbaiki, dengan berkoordinasi dengan DLH.
Sementara dalam rapat kerja yang didapati sesuai laporan dari DLH Minut bahwa dari pihak Perusahan juga korporatif dan merespon dengan ditandai memasukan dokumen perusahan termasuk ijin operasional untuk menunjang kegiatan perusahan, sementara untuk IPAL sendiri, perusahan telah berjanji untuk memperbaiki.
Terkait hal tersebut, Mekel mengungkapkan yang mana Komisi II Dewan Minut akan memonitor kembali apa yang telah dijanjikan oleh pihak perusahan untuk memperbaiki IPAL tersebut dengan waktu kurang lebih 14 hari kedepan. (Uki)