Menteri PAN Dan RB Tetapkan Kota Bitung Sebagai Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Kecamatan Airmadidi Tutup Rangkaian Kegiatan Semarak HUT RI Ke- 74 Dengan Poco Poco
August 28, 2019
Hadiri HUT Kecamatan Ranowulu Ke-43, Lomban Ajak Masyarakat Terus Berkreatifitas Dan Berinovasi
August 29, 2019

BITUNG – Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di kota Bitung merupakan salah satu wujud dari semangat pemerintah kota Bitung dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat serta wujud implementasi Nawacita Presiden Jokowi untuk menjadikan pemerintah yang membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
Keseriusan pemerintah kota Bitung dalam membangun MPP sejak diluncurkan pada tanggal 5 April 2018 yang lalu berbuah manis, sebab oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menetapkan kota Bitung sebagai salah satu lokasi penyelenggara MPP berdasarkan keputusan Menteri PAN RB nomor 11 tahun 2018 tanggal 27 Maret 2019 tentang penetapan lokasi penyelenggaraan MPP di Sulawesi Utara bersama Kota Manado dan beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia.
Menurut Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban bahwa untuk membangun sebuah MPP perlu ada komitmen kuat dan keseriusan dari pimpinan daerah. Selain itu dibutuhkan kolaborasi dengan banyak pihak termasuk dengan instansi vertikal karena memang MPP diisi oleh layanan perizinan dan non perizinan baik dari daerah, pusat, BUMN maupun BUMD.
“Mal Pelayanan Publik yang ada di Kota Bitung saat ini di bawah koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bitung, yang berada di Kantor Administrasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari,” terang Lomban seraya menambahkan bahwa MPP ini di tempatkan di lokasi tersebut sebagai upaya untuk memudahkan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Hingga saat ini sudah ada 135 jenis usaha layanan yang ada di MPP, diantaranya yaitu Pelayanan Perizinan, IMB, Izin Usaha Industri, Surat Izin Praktek Dokter Umum, Izin Trayek, Pelayanan Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Akta Kelahiran dan Kematian, Pelayanan KB Gratis, Informasi Cuaca, Pelayanan Donor Darah, Pelayanan Sambungan Listrik dan Air, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, serta sejumlah bentuk perizinan lainnya,” pungkas Lomban.(YodieR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *